Mini Research By Stocknow.id
Tarif Royalty Batubara Naik? Seberapa Besar Dampakanya? apa dampak dari kenaikan royalti batubara? Seperti yang kita tahu, tarif royalty sekarang berubah secara progresif menurut kandungan kalori batubara & Harga Batubara Acuan (HBA), dengan rincian sebagi berikut :
- Untuk batubara dengan kalori <4.200 Kkal/kg
- Harga Batubara Acuan (HBA) <US$ 70 dikenakan pajak royalti 5%
- Harga Batubara Acuan (HBA) >US$ 90 dikenakan pajak royalti 8%
- Untuk batubara dengan kalori 4.200-5.200 Kkal/kg
- HBA <US$ 70, dikenakan pajak royalti 7%
- HBA lebih dari US$ 90, dikenakan pajak royalti 10,5%
- Untuk batubara dengan kalori >5.200 Kkal/kg
- HBA <US$ 70, dikenakan pajak royalti 9,5%
- HBA > US$ 90, dikenakan pajak royalti 13,5%
Royalti dikategorikan ke dalam jenis penghasilan yang menjadi objek pajak. Sehingga, pajak royalti adalah pungutan wajib yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
kali ini kita akan uji coba mengenai seberapa besar dampak perbuahan tarif pajak royalty tersebut terhadap kinerja laporan keuangan emiten batubara. Dalam anailisia singkat ini, kita akan menggunakan contoh emiten batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk. (PTBA) berdasarkan laporan keuangan tahun 2021. PTBA merupakan emiten pertambangan batubara dengan rata-rata kandungan kalori batubara yang ia produksi adalah 6,600Kkal/Kg . ditahun 2021 pajak royalty nya hanya sebesar 5% dari harga jual batubara. Berikut ilustrasi untuk menggambarkan pengaruh kenaikan tarif royalty terhadap laba kotor batubara.

Ditahun 2021 saat royalty masih berada di kisaran 5%, PTBA berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 29,2 Triliun, dan membayar pajak royalty sebesar Rp 1,6 Trilian, yang setara dengan 5,7% pendapatan PTBA. Dengan asumsi pendapatan yang sama, apabila pajak royalty dinaikan ke level 13,5% maka kurang lebih pajak royalty yang harus dibayarkan oleh PTBA adalah sebesar Rp 3,8 Triliun, atau naik sebesar 134%, jelas hal ini bisa temen-temen lihat dari table diatas bahwa dengan adanya kenaikan royalty maka akan mengurangi laba kotor PTBA sebesar 17% yang awalnya Rp 13,4 Triliun, menjadi hanya Rp11,2 Triliun.
Jadi berdasarkan riset singkat diatas paling tidak berikut dampak yang akan ditimbulkan atas kenaikan pajak royalti batubara
- Kenaikan beban pokok pendapatan sebesar 14%
- Menurunnya laba kotor perusahaan sebesar 17% yang tentunya nanti akan menurunkan laba bersih perusahaan
- laba berish yang turun akan berdampak pada EPS perusahaan yang ikut turun, alhasil PER meningkat dan investor beraanggapan saham akan relativ mahal
- Dengan PER yang naik, maka pasar akan menyesuaikan pergerakan harga saham menuju harga wajar, sehingga PER akan turun sesuai dengan keiinginan mayoritas pelaku pasar
Nah itu dia analsiis singkatnya, analisis singkat ini bukan rekomendasi atau ajakan untuk membeli saham ya, hanya untuk edukasi saja. kalau ada pendapat boleh share di kolom komentar
***
Untuk buka rekening saham & join group diskusi silakan klik link berikut