Pemerintah telah mengumumkan serangkaian kebijakan ekonomi untuk 2025, termasuk penerapan PPN 12% secara selektif dan berbagai insentif untuk mendukung daya beli masyarakat serta sektor strategis. Kebijakan ini bertujuan memberikan keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan kelompok rentan, serta memberikan stimulus bagi sektor usaha. Berikut poin-poin utama dari kebijakan tersebut:
PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Premium
Peningkatan PPN menjadi 12% akan berlaku secara selektif, hanya untuk barang dan jasa yang tergolong premium, seperti:
- Makanan dan bahan pokok premium: Beras, buah, daging (seperti wagyu), serta seafood mahal seperti lobster.
- Layanan eksklusif: Jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan listrik untuk pelanggan kategori 3.500–6.600 VA.
Sementara itu, kebutuhan pokok masyarakat seperti beras biasa, ikan, telur, sayur, dan susu tetap bebas dari PPN. Bahkan, pemerintah menanggung kenaikan PPN (PPN Ditanggung Pemerintah/PPN DTP) untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng Minyakita agar tetap di angka 11%.
Bantuan Pangan dan Diskon Listrik untuk Masyarakat Rentan
Guna menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari dan Februari 2025. Selain itu, pelanggan listrik 2.200 VA ke bawah akan mendapat diskon tarif 50% selama dua bulan, mencakup 97% dari total pelanggan PLN.
Insentif bagi Sektor Padat Karya, Properti, dan UMKM
- Pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan akan bebas PPh 21, sementara perusahaan di sektor ini dapat menikmati bunga spesial 5% untuk revitalisasi mesin.
- Insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun diperpanjang hingga Juni 2025 (100% PPN DTP). Setelahnya, insentif dikurangi menjadi 50% untuk periode Juli–Desember 2025, berlaku bagi rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.
- UMKM dengan omset hingga Rp4,8 miliar/tahun yang telah memanfaatkan pajak khusus 0,5% selama 7 tahun akan mendapat perpanjangan insentif pajak selama 1 tahun.
Dukungan untuk Mobil Hybrid
Kekhawatiran kenaikan pajak kendaraan hybrid berhasil diatasi. Pemerintah akan menanggung PPnBM sebesar 3%, mendorong pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor strategis. Dengan kebijakan ini, emiten seperti $INDF, $ICBP, $MYOR, dan TSPC berpotensi mendapatkan keuntungan dari peningkatan daya beli masyarakat.